Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman Indonesia Eximbank yang diberikan kepada Petro Energy dalam skala besar, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan hampir Rp1 triliun ($60 juta).
Tiga petinggi Petro Energy, yakni Komisaris Utama Jimmy Masrin, Direktur Utama Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, saat ini tengah diadili sebagai terdakwa kasus korupsi tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada hari Selasa bahwa fasilitas pembiayaan Eximbank ditujukan semata-mata untuk modal kerja terkait perdagangan dan distribusi bahan bakar solar. Namun, audit forensik yang diselesaikan pada Juli 2025 menemukan bahwa 90,03 persen dari total pembiayaan telah disalahgunakan.
“Sebanyak 41,88 persen atau Rp 428,84 miliar dialihkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan JM yang menjabat sebagai Komisaris Utama Petro Energy,” kata Budi.
Ketiga terdakwa dituduh membuat kontrak fiktif untuk mendukung pinjaman ekspor modal kerja, menyerahkan pesanan pembelian dan faktur yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, dan menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan yang tidak terkait dengan tujuan yang disetujui.
Perhitungan terpisah oleh auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa Indonesia Eximbank menderita kerugian sekitar Rp 966 miliar.
Ia menambahkan, KPK memandang perlu untuk membuka hasil audit forensik kepada publik sebagai wujud komitmennya terhadap transparansi.
“Fakta-fakta ini harus dikomunikasikan untuk mencegah spekulasi dan misinformasi. Publik berhak atas informasi yang akurat dan dapat diandalkan,” ujarnya.
