Asosiasi Mobilitas dan Pengiriman Digital Indonesia (Modantara) mendesak pemerintah untuk tidak mewajibkan platform taksi dan kurir online untuk membayar bonus Ramadan wajib kepada mitra pengemudi mereka tahun ini, dengan alasan bahwa pembayaran tersebut seharusnya tetap bersifat sukarela.
Asosiasi tersebut mengatakan bahwa bonus liburan — yang dimaksudkan untuk membantu pengemudi merayakan Idul Fitri setelah bulan puasa — harus didasarkan pada kemampuan keuangan masing-masing perusahaan, bukan diberlakukan secara seragam di semua platform.
Menurut Modantara, bonus Ramadan bukanlah “kewajiban perusahaan, melainkan inisiatif niat baik untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.”
Kelompok tersebut memperingatkan bahwa mewajibkan skema bonus standar untuk semua operator taksi dan pengiriman online dapat memberikan tekanan tambahan pada para pelaku industri, yang skala bisnis dan kondisi keuangannya sangat bervariasi.
“Mekanisme bonus liburan yang seragam akan menciptakan ekspektasi di antara mitra pengemudi dan berpotensi memicu keresahan,” kata asosiasi tersebut dalam sebuah pernyataan. “Kami percaya pemerintah akan bertindak bijaksana tahun ini dalam menerapkan kebijakan terkait bonus liburan, dengan mempertimbangkan bahwa setiap platform memiliki kemampuan finansial yang berbeda.”
Modantara menambahkan bahwa beberapa anggotanya secara independen telah memberikan bonus liburan sesuai dengan posisi keuangan masing-masing, sambil juga mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang sektor tersebut.
Asosiasi tersebut juga mempertanyakan mengapa pemerintah tampaknya secara khusus menargetkan platform mobilitas dan pengiriman digital, sementara tidak memberlakukan kewajiban serupa pada bisnis sektor informal lainnya.
“Pembuatan kebijakan tidak boleh diskriminatif atau terlalu memberatkan para pelaku industri, dan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan iklim investasi yang lebih luas,” kata Agung Yudha, direktur eksekutif asosiasi tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengindikasikan bahwa operator taksi dan pengiriman online diharapkan memberikan bonus liburan kepada mitra pengemudi, serupa dengan tahun lalu.
Berdasarkan hukum Indonesia, lembaga negara dan perusahaan swasta yang beroperasi di sektor formal diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan setara dengan gaji satu bulan sekali dalam setahun. Karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima tunjangan penuh.
Sebagian besar perusahaan yang tunduk pada aturan tersebut menyalurkan tunjangan secara seragam di pertengahan Ramadan untuk menyederhanakan pengelolaan keuangan.
Pengemudi ojek online dan pengantar barang—yang jumlahnya mencapai jutaan di seluruh Indonesia—umumnya diklasifikasikan sebagai pekerja informal karena pengaturan kontrak mereka yang fleksibel dan struktur pendapatan berbasis komisi. Oleh karena itu, kelayakan mereka untuk mendapatkan tunjangan liburan wajib tetap menjadi isu regulasi yang kontroversial.
