Usulan Indonesia untuk instrumen hukum internasional tentang tata kelola royalti global telah resmi masuk dalam agenda Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan.
Dokumen tersebut, dengan kode SCCR/47/6, dijadwalkan untuk dibahas pada sidang ke-47 Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR), yang akan berlangsung di Jenewa, Swiss, dari 1 hingga 5 Desember 2025.
Berbicara pada hari Rabu, Agtas menyampaikan rasa terima kasih dan optimisme atas dimasukkannya usulan tersebut dalam forum global.
“Usulan Indonesia telah diterima secara resmi dan sekarang siap untuk diperjuangkan demi kepentingan global. Ini menandai langkah signifikan menuju pembentukan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para kreator di seluruh dunia,” katanya.
Usulan yang berjudul Usulan Indonesia untuk Instrumen yang Mengikat Secara Hukum tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta dalam Lingkungan Digital, dikembangkan melalui kolaborasi antarkementerian yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Agtas menggambarkan inisiatif ini sebagai upaya strategis untuk mendorong keadilan ekonomi bagi kreator dan industri kreatif di era digital.
Ia menekankan bahwa keberhasilan proposal ini akan sangat bergantung pada diplomasi multilateral, regional, dan bilateral yang kuat.
Proposal ini memperkenalkan tiga pilar utama: tata kelola royalti global di bawah WIPO, sistem distribusi royalti yang berpusat pada pengguna, dan penguatan organisasi manajemen kolektif lintas batas.
“Pilar-pilar ini bertujuan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, lebih inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Agtas.
Ia menyimpulkan dengan menegaskan bahwa proposal ini mencerminkan komitmen global Indonesia terhadap perlindungan hak cipta dan manfaat ekonomi yang adil bagi kreator.
